MAKALAH
GOOD GOVERNANCE
Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Ali
Usman
DisusunOleh:
Naufal
Rachmadan (15610004)
Veladita
Apriyanti (15610022)
Fahdina
Yahadiyana (15610043)
Ijtaba
Arzaqul Husna (15610054)
PRODI
MATEMATIKA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT Yang
Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang kami haturkan puja dan puji syukur atas
limpahan rahmat rahmat dan nikmat_Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah Kewarganegaraan ini dengan baik.
Makalah Kewarganegaraan ini telah kami susun
dengan semaksimal mungkin dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga
dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak
terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah
ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari dengan sepenuhnya
bahwa masih banyak kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya karena keterbatasan pengetahuan kami. Oleh karena itu, dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah Kewarganegaraan tentang“Good Governance” ini
dapat memberikan manfaatuntuk pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Materi good governance merupakan
salah satu materi yang bertujuan untuk memberikan pengayaan pengetahuan tentang
konsep, gagasan, urgensi serta fundamental dalam konteks penegakan good governance.Istilah good and clean governance merupakan
wacana yang mengiringi gerakan
reformasi. Konsep good governance menggambarkan bahwa sistem
pemerintahan yang baik menekankan kepada kesepakatan pengaturan negara yang
diciptakan bersama pemerintah, lembaga-lembaga negara baik di tingkat pusat
maupun daerah,sektor swasta dan masyakarakat madani.
Untuk lebih memahani
tentang good governance kita harus memahami pula tentang prinsip-prinsip
good governanxce.Prinsip good governance bisa didapatkan dari
tolak ukur kinerja suatu pemerintah yangmana baik buruknya suatu pemerintah
dapat dilihat dari semua unsur-unsur yang terdapat dalam prinsip-prinsip good
governance.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian tentang good governance?
2. Apa saja ciri-cirigood governance?
3. Apasaja yang termasuk kedalam prinsip-prinsip
pokok good governance?
1.3 TUJUAN
1. Memahami pengertian good governanace.
2. Memahami
ciri-ciri good governance
3. Memahani pentingnya prinsip-prinsip good
governance dalam tata kelola pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
Istilah good governance
muncul pasca runtunya rezim Orde Baru dan bergulirnya gerakan reformasi, pada
awal 1990-an.Secara umum istilah goodgovernance adalah segala hal yang
berkaitan dengan tindakan atau memengaruhi tingkah laku yang bersifat
mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari hari.
Pemikiran tentang good governance
pertama kali dikembangkan oleh lembaga dana internasional seperti World Bank,
UNDP dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang
diberikan kepada negara sasaran bantuan.Karena itu good governance menjadi
isu sentral dalam hubungan lembaga-lembaga multirateral tersebut dengan negara
sasaran.
Ada empat pengetian yang
menjadi arus utama, yakni pertama dimaknai sebagai kinerja suatu lembaga; kedua
dimaknai sebagai penerjemah kongkrit dari demokrasi dengan meniscayakan civic
culture sebgai penompang berkelanjutan demokrasi itu sendiri; ketiga dan
keempat diartikan dengan istilah aslinya atau tidak diterjemahkan karena
memandang luasnya dimensi good governance yang tidak bisa direduksi
hanya menjadi pemerintahan semata.
Jadi good governance diartikan
sebagai tata tingkah laku atau tindakan yang baik yang didasarkan pada
kaidah-kaidah tertentu untuk pengelolaan masalah-masalah public dalam kehidupan
keseharian.
Dengan demikian good
governance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan
hasil-hasilnya, semua unsur perintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak
saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari
gerakan-gerakan anarkis yang dapat mengahmbat proses pembangunan.
2.2 CIRI-CIRIGOOD GOVERNANCE MENURUT UNDP
1. Transparan
dan bertanggungjawab
2.
Efektif dan adil
3.
Menjamin adanya supremasi hukum
4.
Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik,
sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat
5.
Memperhatikan kepempinan mereka yang
paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi
sumber daya pembangunan
2.3 PRINSIP-PRINSIP POKOK GOOD GOVERNANCE
Untuk meralisasikan
pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada
prinsip-prinsip good governance Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) merumuskan sembilan aspek fundamental
(Asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu sebagai
berikut:
1)
Partisipasi (Participation)
Asas partisipasi adalah
bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan.Bentuk
keikutsertaan dibagun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul
dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
Menurut Jewell dan Siegall
(1998:67) partisipasi adalah keterlibatan anggota organisasi didalam semua
kegiatan organisasi.Di lain pihak Handoko (1998:31) menyatakan partisipasi
merupakan tindakan dan pengawasan kegiatan di dalam organisasi.
Semua warga negara berhak
terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang
sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma birokrasi sebagai center for
public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usahadapat
dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi
public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat
waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari
masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan,
salah satunya diwujudkan dengan pajak.
2) Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus
didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa.Penegakan hukum sangat berguna
untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan
mengikat.Sehubungan dengan itu,santosa (2001:87)menegaskan, bahwa Perwujudan
good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan
hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Supremasi Hukum, yakni setiap tindakan
unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan peraturan yang jelas dan tega
dan dijamain pelaksanaannya secara benar serta independen.
b.
Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan
berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikasi
dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
c.
Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum
disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai
kebutuhan publik secara adil.
d.
Penegakan hukum yang konsisten dan
nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang tanpa
pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh aparat penegak
hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan sanksi.
e.
Independensi peradilan, yakni peradilan yang
independen bebas dari pengaruh penguasa atau pengaruh lainnya. Sayangnya, di negara kita independensi peradilan belum
begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya
yaitu kasus suap jaksa.
3)
Tranparasi (Transparency)
Trasparaasi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang
diambil oleh pemerintah (Notodisoerjo,2002:129).Dengan adanya trasparasi maka
pemerintah menujakan kinerjanya sebgai tolak ukur dan informasi bagi masyarakat
di pemrintahan.
Menurut Jeff dan Shah
(1998:68) indicator yang dapat digunakan untuk mengukur trasparasi yaitu:
Bertamabahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pemerintah.
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini
bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu
yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah
manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat
delapan unsur yang harus dilakukan secara transparasi, yaitu :
a.
Penetapan posisi dan jabatan.
b.
Kekayaan pejabat publik.
c.
Pemberian penghargaan.
d.
Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e.
Kesehatan.
f.
Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g.
Keamanan dan ketertiban.
h.
Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
Dalam hal penepatan posisi jabatan public harus dilakukan
melalui mekanisme test and proper test (uji kelayakan) yang dilakukan
oleh lembaga-lembaga independen,seperti komisi yudisial,komisi
kepolisian,komisi pajak dan sebagainya.
4) Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap
persoalan-persoalan masyarakat secara umum.Pemerintah harus memenuhi kebutuhan
masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi
pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan
masyarakat.Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika
individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan
loyalitas profesional.Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki
sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik. Orientasi kesepakatan atau
Konsensus (Consensus Orientation).
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui
proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat
sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya
mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat
dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan
kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan
pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin
tinggi tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semakin di pertanggungjawabkan.
5) Konsesus
(consesus)
Pengambilan keputusan adalah salah satu asas yang fundamental yang harus di
perhatikan oleh pemrintah dalam melaksanakan tuhas-tugasnya untuk mencapai
tujuan good governance.Pengambilan keputusan secra konsessus yakni
mengambil keputusan melaui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasrkan
kesepakatan bersama.
Prinsip ini menyatakan bahwa
keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus.
Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan sebagian besar
pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga
akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang terlibat untuk
melaksanakan keputusan tersebut.
Pelaksanaan prinsip pada paktinya
sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan
pemerintahan, kulturaldemokrasi,serta tata aturan dalam kegiatan pengambilan
kebijakan yang berlaku dalam sebuah system.
Paradigma
ini perlu dilakukan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang
mereka kelola adalah persoalan-persoalan public yang ahrus di pertanggung
jawabkan kepada masyarakat.
6) Kesetaraan
(equity)
Asas kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini
dikembankan berdasrkan senuah kenyataan bahnwa bangsa Indonesia ini tergolong
bangsa yang prural,baik dari segi etnik,agama dan budaya.prulalisme ini tentu
saja pada satu sis dapat memicu masalah apabila dimanfaatkan dalam konteks
kepentingan sempit seperti primordialisme,egoism,dan sebagainya. Karena prinsip kesetaraan harus diperhatikan agar tidak memicu akses yang
tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemerintah.
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan
dalam perlakuan dan pelayanan publik.Pemerintah harus bersikap dan berprilaku
adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan
kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
Clean and good governance juga harus
didukung dengan asa kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara
pemerintahan di Indonesia karena kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa
yang majemuk, baik etnis, agama, dan budaya.
7) Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi
(Efficiency)
Efisiensi
berkaitan dengan penghematan keuangan, sedangkan Efikktifitas berkaitan dengan
ketepatan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah (Handoko,1998:23).Menurut
Jeff dan Shah (1998:7) indikator yang dapat digunakan untuk mengur efisiensi
dan efiktifitas,yaitu : Efisiensi: Meningkatnya kesejahteraan dan nilai
tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya penyimpanan pembelanjaan,
berkuragnya bianya operasioanal pelayanan dan mendapatkan ISO pelayanan.
Eviktivitas: Meningkatnya masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan (Kebocoran,
Pemborosan, Penyalahgunaan wewenang dan sebagainya) melalui media massa dan
berkurangnya pentimpangan.
Konsep efektivitas dalam
sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam
pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi
masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu membrikan
kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.Kriteria efektif dan efisien yaitu pemerintah
harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur
dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan
masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial.Sedangkan asas efisiensi
umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran
maka pemerintah dalam kategori efisien.
8) Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap
masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.,di
sisi lain Akuntabilitas adalah kemampuan untuk mempertanggung jawabkan semua
tindakan dan kebijaksanaan yang telah ditemapuh (mardiasmo,2001:251).
Menurut Jeff dan Shah (1998:70) Indikator yang daqpt digunakan untuk
mengukur akuntabilitas, yaitu meningktnya kepercanyaan dan kepuasan masyarakat
terhadapa pemerintah, tumbuhnya kesadaran masyarakat, meningkatnya keterwakilan
berdasarkan pilihan dan kepentingan masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus
KKN.
Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua
kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap
masyarakat.Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
9) Visi Strategis
Visi strategis adalah
pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Tidak
sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang yang
memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki
kemampuan menganalisa persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh
lembaga yang dipimpinnya.
Bangsa-bangsa yang tidak memiliki sensitifitas terhadap perubahan serta prediksi perubahan kedepan,tidak saja tertinggal
oleh bangsa lain di dunia,tapi juga akan
terperosok pada akumulasi kesulitan, sehingga proses recoverynya tidak
mudah.Salah satu contoh,Kecerobohan bangsa Indonesia dalam menerapkan kebijakan
devisa bebas di era 1980-an, dan memberi peluang pada sector swasta untuk
melakukan direct loan (pinjaman langsung) terhadap berbagai lembaga
keuangan di luar negeri,dengan tanpa perhitungan jadwal pembayaran yang
rasional telah mengakibatkan krisis keuangan di akhir 1990-an yang
mengakibatkan nilai tukar dolar meningkat dan kurs rupiah anjlok.Aspek lain
yang lebih penting dalam konteks pandangan strategi untuk masa ytuang akan
datang,adalah perumusan-perumusan blueprint design kehidupan ekonomi,
social dan budaya untuk sekian tahun kedepan yang ahrus dirancang dan
dikerjakan sejak sekarang.
Untuk mewujudkan cita good governance dengan asas-asas fundamental
sebagaimana telah dipaparkan,setidaknya harus melakukan lima aspek prioritas,yakni:
1. Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2. Kemandirian Lembaga Peradilan
3. Aparatur Pemerintah yang Professional dan Penuh Integritas
4. Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
5.
Penguatan Upanya Otonomi Daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Good
governanceadalah suatu tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada
nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,mengendalikan, atau mempengaruhi masalah
public untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam kehidupan keseharian.Good
governance juga merupakan suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara
yang diciptakan bersama oleh pemerintah,masyarakat madani (civil society)
dan sector swasta.Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk
mekanisme,proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat
mengutarakan kepentingannya,menggunakan hak hokum,memenuhi kewajiban dan
membebani perbedaan diantara mereka.
Indicator
good governance jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator
kemampuan ekonomi rakyat menigkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam
daya belinya,kesejahteraan spiritualnya terus meningkat dengan indicator rasa
aman,tenang dan bahagia serta sence of nationality yang baik.
Dalam
memahami Good governance kunci utamanya adalah pemahaman atas
prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya, karena baik buruknya pemerintah bisa
dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip Good
governance.
Selain
itu karena yang melakukan tindakan Good governance adalah pemerintah,
maka Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.Ada sembilan aspek
fundamental (asas) dalam perwujudan Good Governance.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, maka setidaknya dapat dilakukan
melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1. Penguatan fungsi dan peran
lembaga perwakilan.
2. Kemandirian lembaga
peradilan.
3. Profesionalitas dan
integritas aparatur pemerintah.
4. Penguatan partisipasi
masyarakat madani (civil society).
5. Peningkatan kesejahteraan
rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa, baik oleh
pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah maupun pihak swasta kepada
masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan atau
kepentingan masyarakat.
Factor-faktor
yang menentuntukan lancar tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan,tetapi kinerja birokrasi di masa depan akan banyak di
pengaruhi oleh banyak factor-faktor yang mempengaruhinya.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Dwiyanto. Mewujudkan Good Governance Melalui
Pelayanan Publik. Gadjah Mada
University Press. 2005
Azra azyumardi,2003;Demokrasi,Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat madani pendidikan kewarganegaraan,Jakarta:Prenada
Media.
Rojak Abdul
dan Sayuti wahid,dkk,2004;pendidikan kewarganegaraan,Jakarta:Prenada Media.
Saefulloh
Aep dan Tarsono,2011;modul pendidikan kewarganegaraan,Bandung:Batik Press.
Sahid Asep
Gatara dan Sofhian subhan,2012;Pendidikan kewarganegaraan,Bandung:Fokus media.
Sulaiman
Asep,2013;Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,Bandung:Fadillah Press.
Ubaedillah A
dan Abdul Rozak edisi revisi,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Mayarakat
Madani,Ciputat Jakarta Selatan:Prenada Media Gruf.
Ubaedillah A
dan Abdul Rozak edisi ke-3,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Mayarakat Madani,Ciputat Jakarta
Selatan:Prenada Media Gruf.
Website
http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/99011-12- 466363723031.doc
http://www.alisjahbana08.wordpress.com/page/22/
http://www.bangka.go.id/artikel.php?id_artikel=7
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1067
http://www.scribd.com/doc/52568330/Good-Governance
http://www.scribd.com/document_downloads/direct/52568330?extension= docx&ft=1
